Mahasiswa Obi di Manado Tantang Kajati Malut Ungkap Daftar Penerima Dana CSR PT Harita Group

0

Aktivis mahasiswa Obi Brayen Putra Lajame mengatakan, peryataan Kajati Maluku Utara seperti yang dilansir melalui pemberitaan KabarMalut 11 November 2018, telah menimbulkan polemik bagi masyarakat Pulau Obi, yaitu daerah lingkar tambang dimana perusahaan nikel itu berproduksi.

Dikatakan Lajame, proses penyaluran dana CSR PT Harita Group diserahkan melalui program pendidikan, kesehatan, intensifikasi pertanian dan dan peningkatan infrakstruktur.

Tapi pada kenyataannya, Lajame mengaku bahwa 100-an mahasiswa asal Pulau Obi tidak pernah mendapat bantuan dari pihak perusahaan tambang PT Harita Group.

Kami mahasiswa tidak pernah dapat CSR. Karenanya kami menantang Kajati Maluku Utara agar mengungkap secara transparan kepada masyarakat Obi terkait oknum-oknum penerima dana CSR PT Harita Group,” kata Lajame sesuai rilis yang diterima, Sabtu (1/12/2018).

Pembina Persekutuan Pelajar dan Mahasiswa Kristen Obi (PPMKO) di Sulawesi Utara itu menambahkan, perlu diungkap nama oknum pencari untung demi kepentingan pribadi.

“Karena dana CSR tersebut diperuntungkan kepada masyarakat lingkar tambang. Jika dikaitkan dengan amanat Undang Undang, fungsi CSR adalah untuk menjamin keberlangsungan pembangunan masyarakat lingkar tambang. Jika nama-nama oknum itu dibuka, maka tidak menjadi polemik di masyarakat Obi,” tambah Lajame.

Disisi lain, jika pihak Kajati Maluku Utara tidak membuka nama-nama oknum penerima dana CSR PT Harita Group, maka mahasiswa Obi di Manado akan menyurat secara resmi kepada Kejaksaan Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia, agar memberikan sanksi tegas bagi Kajati Maluku Utara.

“Jika Kajati Maluku Utara tidak berani mengungkapkan oknum tersebut, maka kami menduga ada main mata dengan oknum tersebut. Jika demikian, maka Kajagung dapat memberikan sanksi kepada Kajati Maluku Utara karena terindikasi menimbulkan polemik dan opini publik terhadap masyarakat Obi dengan statement dana tersebut telah diterima oleh oknum orang per orang namun penggunaannya tidak jelas,” tutup Lajame.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *