Kasus yang terjadi beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Mei 2020 pada malam hari pukul 22.36 WIT, setelah informasi pembunuhan dan pemerkosaan anak Gadis yang berumur 16 tahun siswi pelajar di SMK Taruna Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Yuliana menjadi bahan diskusi hangat di tengah-tengah masyarakat Halmahera Selatan Khususnya dan pada umumnya di provinsi Maluku Utara bahkan di beberapa wilayah negara indonesia.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan atas nama Ikbal Ode Antara alias La Iki umur 23 tahun itu di keroyok puluhan orang (massa) dengan cara tragis sampai pelaku meninggal dunia. Dari kejadian kasus ini, kemudian penulis mencoba berargumentasi dari beberapa aspek yang harus ditelaah, baik itu dari aspek yuridis (normatif), aspek sosiologis maupun aspek psikologis.

Kalau dari aspek yuridis maka sudah tentu tindakan yang dilakukan oleh massa telah melanggar hukum positif yang berlaku di negara kita, sebab setiap kasus pasti melalui prosesnya yaitu penyidikan, penuntutan sampai pada keputusan hakim yang itu memang telah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setiap peristiwa hukum pasti mempunyai akibat hukumnya, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sudah tentu bertitik tolak dan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam istilah hukum ada asas yaitu ” Ubi Societes Ibi Ius” yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Kapan dan dimanapun kita berada hukum tetap menjadi panglima. Tindakan sewenang-wenang atau main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku itu berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya (Locus Delicti).

Sewajarnya perbuatan melawan hukum (Pembunuhan) yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa ditentukan putusannya seperti apa oleh segelintir orang (massa) oleh karena alasannya adalah perbuatan pelaku terhadap korban sangatlah kejam lalu membalasnya dengan setimpal, Dari hal ini penulis memakai istilah hukum yaitu “Delik Ommissionis” artinya, delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau keharusan-keharusan menurut undang-undang. Negara indonesia adalah negara hukum sesuai bunyi UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.

Penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian, berkewajiban melindungi setiap warga negara agar tidak saling membunuh atau main hakim sendiri, karena negara kita sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Pihak kepolisian harus lebih jeli melihat kondisi seperti ini, agar masyarakat merasa nyaman serta tidak terprovokasi berdasarkan emosional belaka. 

Kalau sedikit melihat aspek sosiologisnya bahwa masyarakat dan keluarga korban pembunuhan merasa tindakan pelaku yang  dilakukan terhadap korban tidak lagi berprikemanusian dan bersikap seperti binatang buasa yang sedang lapar menerkam mangsanya, sehingga masyarakat maupun keluarga korban yang tampak melihat korban yang meninggal dunia menjadi tidak terkendali dan sudah pasti akan timbul reaksi negatif yang berlebihan tanpa berpikir rasional serta tidak terkontrol dalam situasi tertentu ketika melihat pelaku (La Iki), sehingga tindakan main hakim sendiri pasti akan terjadi tanpa memperimbangkan aspek yuridis (norma hukum) dalam kasus ini.

Padahal reaksi dan tindakan seperti ini mencerminkan sikap kebinatangan sehingga tidak ada perbedaan antara tindakan pelaku pembunuhan dengan pihak keluarga korban maupun masyarakat yang melakukan pengeroyokan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *