Merasa dirugikan, pihak korban laporkan Harita Grup ke Polda Malut atas penggusuran lahan tahun 2017 hingga kini belum ganti rugi

0

Pihak keluarga korban lahan gusur 2017, akan lapor ke Polda Malut terkait tindak pidana penipuan yang di lakukan PT. Harita Group, pasalnya janji tinggal janji dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan.

Tahun 2017 telah terjadi peristiwa penyerobotan lahan warga di desa Kawasi yang secara paksa dan membabi buta yang dilakukan oleh PT. Harita Group, telah menggusur tanah milik keluarga Almarhum Hamisi La Awa yang berlokasi di Loji desa Kawasi kecamatan Obi, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), provinsi Maluku Utara (Malut).

Lahan tersebut digusur seluas kurang lebih 4 Ha, dan telah dimediasi untuk pembayaran, dalam negosiasi pembayaran tanah tersebut pihak keluarga korban meminta ganti rugi lahan kepada pihak PT. Harita Grup sebesar empat milyar (4 M) dengan total luasan tanah 4 Ha. Akan tetapi pihak perusahan hanya bisa membayar kurang lebih delapan ratus juta (800 juta).

Dengan 800 juta harga tanah sebesar 4 ha lebih, pihak korban merasa masih dirugikan karena nilai uang dengan tanah tidak sebanding, namun pihak korban bersepakat mengadakan pembayaran dengan pihak perusahan akan tetapi dengan catatan dan permintaan bahwa melakukan Suplayer Logistic bahan makan minuman dan menangani TBBM di site perusahan.

Catatan dan permintaan dari pihak korban perusahan mengabulkan, agar pihak korban dapat melakukan suplayer barang logistik perusahan dan mengurusi TBBM, akan tetapi yang berjalan hanya suplayer logistic bahan makan minuman di perusahan anak cabang PT. Harita Group yakni PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT. Mega Surya Pertiwi (MSP).

Pihak korban sudah mengadakan suplayer tersebut namun Kouta barang tersebut semakin hari tidak pernah di naikan, hal ini pihak korban sudah pernah meminta kepada GM CSR Harita dan Kepala Processing untuk menaikan kuota barang namun hanya menjanjikan kepada pihak korban.

Hal tersebut membuat pihak korban merasa dirugikan dan ditipu atas perlakukan yang tidak pantas karena sudah bersepakat melakukan Suplayer namun kuota barang tak kunjung naik namun di janjikan saja.

Kepada media ini salah keluarga korban yang mengurusi suplayer Zulkifli Nurdin, SE saat di konfirmasi mengatakan kami masuk suplayer di perusahan bukan atas dasar rekomendasi dari pihak CSR perusahan atau kepala processing bukan akan tetapi kami masuk di perusahan atas dasar dari rekomendasi dari yang punya saham di PT. Harita Group yaitu bapak Leem Gunawan (Leem Tua).

“Kami masuk di perusahan melakukan Suplayer bukan atas dasar rekomendasi GM SCR dan kepala Processing, tetapi kami masuk suplayer di perusahan atas dasar rekomendasi yang punya perusahan yaitu Leem Tua” pungkasnya.

Kalau mereka mempermainkan kami seperti ini kami akan tempuh jalur hukum agar bisa mendapatkan pangkal simpulnya, jadi kami tidak main-main, lahan kami yang di gusur senilai 4 M sudah kami sepakat bayar 800 juta dengan catatan suplayer dan TBBM, kini suplayer sudah jalan sudah tiga tahun lebih kuota barang hanya sedikit, dan suplayer yang baru-baru di kasih kuotanya banyak ada apa ini, jadi kami akan laporkan pihak PT. Harita Group ke Polda Malut. Karena kami sudah di tipu dan kami akan berurusan di Polda, jelas nya.

“Jika pihak perusahan mempermainkan kami seperti ini kami akan lapor ke Polda saja, tanah kami dengan nilai 4 M, sudah di bayar murah 800 juta, baru kuota suplayer selama tiga tahun hanya sedikit, jadi kami yang korban tanah yang di gusur jadi rugi, jadi kami berurusan di polda saja” tutup dia dengan kesal.

Sumber: Poros Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *