Ragukan Status Kepemilikan Tanah Dan Diduga Ada Unsur Pemerasan Terhadap Korporasi Harita, GPM Halsel Minta Polres Panggil Dan Tetapkan Bapak Arif La Awa CS, Sebagai Tersangka.
MandioliNews com – Halsel – Gerakan Pemuda Maluku (GPM) Halmahera Selatan mengungkapkan keraguan serius terhadap status kepemilikan tanah yang diklaim oleh Bapak Arif La Awa. Dalam sebuah pernyataan pers yang dirilis hari ini. Rabu (28-08-2024)
GPM Halsel menilai dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh Bapak Arif La Awa diduga tidak memenuhi standar legalitas yang sah, Mereka juga mencatat adanya potensi ketidakberesan dalam proses perolehan tanah tersebut.
Dalam sindikat dan atau peristiwa sengketa tanah, kalaupun pemiliknya benar Bapak Arif La Awa, maka sudah tidak ada lagi komplemen dari warga setempat, namun kelihatannya ada juga yang mengkomplen status kepemilikan tanah milik Arif La Awa, itu artinya bahwa masyarakat setempat pun yakin bahwa klaim Bapak Arif La Awa itu tidak benar, karena masyarakat setempat mengetahui persis Status Tanah itu adalah orang Kawasi Asli.
Lebih jauh, GPM Halsel menuduh bahwa dugaan pemerasan terhadap korporasi Harita, yang terlibat dalam pengembangan proyek di area yang diklaim, mungkin terjadi. Mereka menduga bahwa Bapak Arif La Awa dan kroninya itu mungkin memanfaatkan situasi ini untuk menekan korporasi agar memberikan kompensasi finansial yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Oleh nya itu, Kami meminta pihak berwenang untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam mengenai klaim kepemilikan tanah tersebut dan dugaan pemerasan yang mungkin terjadi, dan jikalau dugaan kami benar-benar adanya maka kiranya pihak kepolisian segara menetapkan Bapak Arif La Awa CS sebagai tersangka karena diduga tidak mampu menyediakan bukti-bukti secara administratif terkait dengan status kepemilikan tanah tersebut, dan juga diduga sebagai biang kerok dan menghambat lajunya hasil produksi PT Harita Group, selanjutnya kami minta kepada Kapolres Halsel Evaluasi Kasat Reskrim sebab kami menduga Kasat takut menetapkan Bapak Arif La Awa CS sebagai tersangka” ujar ketua GPM Halsel.
“Kepentingan masyarakat dan integritas proses hukum harus diutamakan.”
Pentingnya penyelesaian masalah ini dengan cepat untuk menjaga keadilan dan mencegah potensi konflik di masa depan. (Ain)
Sumber : Mandiolinews