Terkait Pengrusakan Barang Milik Perusahaan di Kawasi, Penyidik Pastikan Tersangkanya Lebih dari Satu Orang

0

LABUHA – Kasus dugaan pengrusakan barang milik perusahaan yang terjadi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menyeret sejumlah nama untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Polres Halmahera Selatan.

Kasus yang terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu itu telah menyeret warga Laiwui, ALA alias Arif, beserta sejumlah saksi terlapor yang terekam dalam video melakukan aksi protes hingga pengrusakan barang milik perusahaan. Untuk saksi pelapor, polisi telah meminta keterangan dari security perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Ray Sobar, Selasa (20/8), mengatakan anggotanya saat ini telah berada di Laiwui dan Kawasi. Kedatangan mereka, selain meminta keterangan para saksi, juga untuk mengumpulkan barang bukti.

“Sementara masih tahap penyelidikan, karena proses gelar perkara belum dilakukan. Kami masih menunggu tim penyidik balik dari Laiwui lalu digelar perkara untuk status kasus dinaikkan ke penyidikan,” tukas Ray.

Berdasarkan rekaman video, Ray mengatakan jika pihaknya sudah mengantongi calon tersangka pada kasus tersebut. “Dari alat bukti maupun keterangan para saksi di TKP, serta video yang diamankan, penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Dipastikan tersangkanya lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Ray menambahkan, sejauh ini barang bukti yang diamankan oleh penyidik sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Untuk menguatkan penetapan tersebut, pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di TKP pada saat itu.

Terkait kasus itu para pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP junto 170 KUHP yakni tindakan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. Sementara terkait penahanan para calon tersangka nanti, akan dilihat berdasarkan hasil kajian penyidik apakah pelaku kooperatif atau tidak.

“Jika mereka kooperatif, tidak akan kita tahan. Tetapi untuk pemberkasan akan dipercepatan tahap I dan tahap II. Soal penahanan itu nanti kita lihat usai dilakukan gelar perkara,” tukas Ray. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *