Disaksikan Wakapolres Halmahera Selatan dalam Kesepakatan Damai, PT HPAL Dapat Kembali Beraktivitas

0

Selepas aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan PT Halmahera Persada Lygen (PT HPAL) di Site Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Senin (13/04/2020), telah dilakukan kesepakatan damai antara perwakilan karyawan kontraktor dan pihak PT. HPAL, Rabu pagi (15/04/2020).

Turut menyaksikan Kesepakatan Damai tersebut Wakapolres Halmahera Selatan, Dandim 1509/ Labuha, Danramil Pulau Obi dan Kapolsek Pulau Obi. Turut hadir Asisten I Pemda Halmahera Selatan dan Staf Ahli Pemerintahan Pemda Halmahera Selatan.

Sementara tokoh-tokoh desa lingkar tambang yang hadir adalah Kepala Desa Kawasi, Sekretaris Desa Kawasi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Kawasi. Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Iswan Hasjim juga tiba di lokasi setelah kesepakatan ditandatangani untuk memantau dan memastikan suasana berlangsung kondusif.

Dalam Surat Kesepakatan Damai Bersama antara Perusahaan dan Karyawan Kontraktor, disepakati beberapa poin. Yakni,

seluruh karyawan kontraktor sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan harmonisasi serta akan selalu bersinergi dengan Security untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja seluruh area Kontraktor dan area Perusahaan.

Seluruh karyawan kontraktor telah sepakat untuk tidak mengulangi lagi tindakan anarkis, vandalis dan merusak fasilitas Perusahaan akan tetapi akan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Seluruh karyawan kontraktor telah sepakat dalam menyikapi permasalahan yang ada akan menyelesaikannya secara baik-baik dan melibatkan atasan langsung (Pengawas, Supervisor ataupun Penanggungjawab) sehingga seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan lagi permasalahan baru di kemudian hari.

Security dalam melaksanakan pengamanan tetap mengedepankan kenyamanan semua pihak sehingga Security dalam menjalankan tugas, peran dan fungsi pengamanan dapat memberikan perlindungan keamanan kepada semua pihak tanpa memandang karyawan kontraktor ataupun karyawan PT HPAL.

Seluruh peraturan yang ada di perusahaan dibuat untuk memberikan perlindungan keamanan kepada seluruh karyawan yang ada baik kontraktor ataupun karyawan PT HPAL sehingga seluruh peraturan wajib dipenuhi oleh seluruh karyawan termasuk seluruh perijinan dan akses masuk serta larangan melintas di jalan yang dilarang Perusahaan (jalan tikus).

Adapun tujuan Perusahaan melarang karyawan melintas di jalan tikus karena memiliki kerawanan yang dapat membahayakan pengguna jalan tikus seperti kecelakaan patah tulang, tertusuk duri ataupun terjatuh yang mengakibatkan fatality.

Corporate Communication Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menjelaskan, perusahaan memberikan relaksasi bagi karyawan kontraktor non-camp residence untuk keluar Site dan bertemu dengan istri dan keluarga mereka sekali dalam dua minggu. Namun setiap pekerja yang kembali ke Site, harus menjalankan seluruh Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah demi mencegah penyebaran virus Corona, termasuk mengikuti Rapid Test yang disediakan Perusahaan.

Dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat berlangsung dengan sangat kondusif dan dilandasi semangat kekeluargaan. Kesepakatan Damai ini mengakhiri miskomunikasi yang sempat terjadi dan menandai kembali beraktivitasnya PT HPAL seperti biasa.

Sumber: foresnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *