Edukasi Kunci Melawan Stigma Negatif Corona di Indonesia

0

Beberapa waktu lalu peristiwa penolakan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dilaksanakannya rapid test (program tes cepat) Covid-19 menjadi pembicaraan hangat. Belakangan aksi penolakan ini diketahui terjadi karena masyarakat khawatir positif Covid-19 dan tidak percaya hasil tes cepat.

Beredar pula berita yang menyebut tim medis berpakaian APD lengkap akan masuk ke perkampungan warga dan melakukan rapid test dari pintu ke pintu secara paksa. Bahkan, tersebar juga berita bahwa program rapid test tersebut sebagai lahan bisnis. Dilaporkan terdapat portal-portal penutup jalan lengkap dengan spanduk berisi pesan penolakan di beberapa wilayah di Kota Makassar.

Untuk menghindari stigma negatif Covid-19 di Indonesia perlu dilakukan edukasi pencegahan terhadap Covid-19 secara terus-menerus untuk sekaligus mengingatkan bahwa pandemi ini masih bisa dicegah. 

Hal itu yang dilakukan oleh Polisi Sektor (Polsek) Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), Maluku Utara (Malut), melakukan sosialisasi dan pengecekan physical distancing atau jaga jarak fisik di kawasan industri PT Harita Group yang berada di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Kegiatan yang dilakukan di kawasan PT. Harita Group tersebut, untuk menindaklanjuti maklumat kapolri dalam penanganan COVID-19. 

Hal itu juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19) dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 “Saya bersama jajaran kepolisian di Polsek Obi, melaksanakan tugas sebagaimana maklumat kapolri,” kata Kris. 

Kris bilang,  di dalam kawasan PT. Harita Group ada beberapa Perseroan Terbatas yakni: PT. Halmahera Persada Lygend (HPL), PT. Megah Surya Pertiwi, dan PT. Trimega Bangun Persada. 

Mereka, para perusahaan diimbau menerapkan tata cara physical distancing atau jaga jarak fisik antara HRD, CSR, security, dan karyawan.  

“Di dalam kawasan PT Harita Group, selain PT. HPL, ada juga PT. Megah Surya Pertiwi, PT. Trimega Bangun Persada, agar dapat mengikuti SOP yang telah diatur selama masa tanggap darurat,” jelas Kris. 

Kris mengimbau agar pihak perusahaan tetap mematuhi Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan PP tentang PSBB. 

“Jika pihak perusahaan tidak mematuhi apa yang telah diatur, maka pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” tegas Kris. 

Sumber: Kumparan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *