Pemprov Malut Akan Terima Dana Hibah Perusahaan Rp 14,2 M

0

Pemerintah provinsi (Pemprov) Malut sudah dipastikan mendapat dana hibah dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara (Malut) sebesar Rp 14,2 miliar.

Kepala  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Hasyim Daeng Barang pada wartawan, Rabu (30/9/2020) mengatakan, sampai hari ini nilai Dana Hibah Pemprov Malut sudah capai Rp 14,2 miliar lebih. Perusahaan yang sudah melakukan konfirmasi penandatangan NPHD dengan Pemprov Malut adalah PT Harita ,Weda Bay Nikel,  PT Ara, dan PT IWIP.

IWIP sudah memastikan memberikan bantuan Dana Hibah Pemprov Malut Rp 4 miliar, PT Ara sebelumnya mengaku memberikan Rp 100 juta akan ditambah menjadi Rp 200 juta, PT Fajar Bakti meskipun belum menerima dokumen NPHD, namun yang diberikan sekitar Rp 20 juta selanjutnya Kabupaten Pulau Taliabu PT Aditiya Tanggu  masih menunggu manajemen menetapkan.

Hasyim berjanji, jika sampai besok bagi perusahaan yang belum mengkonfirmasi maka ESDM melayangkan surat kembali.

“Pada prinsipnya kami tidak memaksa tapi inilah masyarakat bisa mengetahui berapa jumlah perusahaan yang ada di Maluku Utara yang benar- benar berkontribusi terhadap pembangunan Malut,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba sudah melakukan  penandatangan NPHD bersama perusahaan dengan jumlah Rp 6,1 miliar. Meski begitu belum masuk di rekening Kasda karena masih menunggu BPKAD membuat surat NPHD kemudian pihaknya akan mengirim surat untuk rekening yang ditujuh.

“Kita menunggu dari BPKAD,” katanya.

Ia menyebutkan, sesuai dengan perusahaan yang sudah memasukan dokumen NPHD dan siap melakukan penandatangan jumlah total sekitar Rp 14,2 miliar. Untuk PT  Harita, Sabtu (3/10)  dokumen tiba karena itu pihaknya akan rapat bersama BPKAD untuk menyiapkan rekening yang akan di transfer bantuan perusahaan.

Baginya, tidak ada sanksi buat perusahaan yang belum memberikan bantuan hibah ke Pemprov Malut akan tetapi bantuan perusahaan tersebut menjadi catatan bagi Pemprov.

“Mungkin jumlah belanja yang dialokasikan untuk Covid -19, makanya kita menyesuaikan dengan BPKAD,” jelasnya.

Target ESDM, akan menggenjot pendapatan dari sumber pertambangan dari Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar. Namun ada IUP 10 sudah dihentikan operasi sedangkan sebagian lain hanya pemegang IUP sehingga Pemprov tidak memaksa akan kalau  perusahaan tersebut belum jalan berarti belum ada uang. Tetapi tidak menutup kewajiban perusahaan untuk membayar PNBP karena semua pemegang IUP wajib menyetorkan ke negara. Disebutkan perusahaan yang sudah masukan dokumen NPHD tinggal tanda tangan adalah PT NHM, PT Harita Group, PT IWIP, PT Ara, sementara PT Antam belum.

Sumber: Nikel.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *