MK Tolak Gugatan HT-Umar, Adiningsih Mus Jadi Pemimpin Perempuan Pertama di Malut

0
Pemimpin perempuan malut

Pemimpin perempuan malut

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon paslon Nomor Urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar). Atas putusan itu, paslon Fifian Adiningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi memenagkan pertarungan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula. Keputusan MK itu sekaligus mencatatkan sejarah baru, Adiningsih Mus sebagai pemimpin perempuan Malut pertama di Provinsi tersebut.

Sidang perkara nomor 90 / PHP.BUP-XIX / 2020 itu digelar Rabu (17/2/2021).

“Majelis Hakim MK dalam amar putusannya, mengadili dalam eksepsi yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan dinyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Anwar membacakan keputusan majelis. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK, pada Rabu 10-02-21, dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum. 

Sumber: okenews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *